Etika merupakan suatu ilmu tentang
apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika tidak mempersoalkan
keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih
dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan
santun.
Dalam lingkungan bisnis yang semakin
kompetitif sekarang ini seringkali kita bisa dengan mudah menyebut tentang
etika dalam bisnis dan tanpa kita sadari bahwa hal itu dewasa ini sepertinya
kurang lagi diwujudkan dalam kegiatan Bisnis. Dalam dunia bisnis sekarang ini
seseorang nampak tidak lagi memperhatikan etika justru ia semakin menjatuhkan
lawannya dengan berbagai cara guna mendapatkan keuntungan yang
sebesar-besarnya.
Manajemen sumber daya manusia mempunyai peran penting
untuk menjamin bahwa organisasi bertindak secara fair dan etis karyawan , klien,
serta stakeholder lainnya. Manajemen sumber daya manusia memainkan peran
penting dalam membantu organisasi untuk meningkatkan nilai-nilai etika
organisasi. Manajemen merupakan pendorong organisasi dalam usaha melatih
karyawan agar mempunyai etika bisnis yang sesuai dengan organisasi, sehingga
tindakan kurang etis dapat di cegah. Fungsi manajemen sumber daya manusia
adalah melindungi organisasi dari tindakan yang tidak etis dari karyawan.
Manajemen sumber daya manusia juga bertanggung jawab dalam usaha-usaha
organisasi untuk menangani etika perilaku, dapat mampu menjadi penggerak
dalam organisasi dalam menanggani isu-isu etika, serta bertanggung jawab
dalam pengembangan dan pelatihan mengenai pentingnya peningkatan moral
karyawan.
Pengertian Sumber daya manusia
ialah SDM potensi yang terkandung
dalam diri manusia
untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang
adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh
potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan
dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Dalam pengertian praktis
sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk
suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi
SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Sebagai ilmu, SDM
dipelajari dalam manajemen sumber daya manusia atau (MSDM). Dalam bidang ilmu ini, terjadi
sintesa antara ilmu manajemen dan psikologi. Mengingat struktur SDM dalam
industri-organisasi dipelajari oleh ilmu manajemen, sementara manusia-nya
sebagai subyek pelaku adalah bidang kajian ilmu psikologi.
Pengertian Etika
(Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah
sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat
yang mempelajari nilai
atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.St. John of
Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian
filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia
merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan
refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak
jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu
untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Etika
Manajemen Sumber Daya Manusia
Etika manajemen sumber daya manusia dapat
diartikan sebagai ilmu yang menerapkan prinsip-prinsip etika tehadap
hubungan dengan sumber daya manusia dan kegiataannya.
Fungsi
Operasional dalam Manajemen SDM
Fungsi operasional dalam Manajemen SDM merupakan dasar
pelaksanaan proses MSDM yang efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan
organisasi/perusahaan. Fungsi operasional tersebut terbagi lima, yaitu :
a.
Fungsi
Pengadaan
b.
Fungsi
Pengembangan
c.
Fungsi
Kompensasi
d.
Fungsi
Pengintegrasian
Penyebab perilaku tidak etis meliputi tiga aspek
yaitu:
a.
Karyawan
memiliki kemampuan kognitif yang rendah.
b.
Adanya
pengaruh orang lain, keluarga ataupun norma sosial .
c.
Adanya
ethical dilema.
Perencanaan
Strategi Konsep Etika
Langkah-langkahnya
sebagai perencanaan strategi konsep etika, yaitu:
Ø Menentukan standar etika yang ingin ditanamkan.
Ø Mengindentifikasi faktor-faktor etis kritikal yang
dapat digunakan dalam mendorongnya konsep etika perusahaan.
Ø Mengindentifikasi kemampuan, prosedur, kompetensi yang
diperlukan.
Ø Mengintegrasikan konsep etika dalam strategi bisnis
yang dilakukan.
Ø Mengembangkan langkah-langkah konkret yang dapat
digunakan dalam mengimplementasikan, mengawasi dan mengevaluasi konsep etika
yang dijalankan.
Tujuan utama dalam konsep penanaman nilai-nilai etika
ini bukan hanya untuk kedisiplinan, tetapi lebih pada usaha-usaha untuk
meningkatkan kepedulian karyawan terhadap perkembangan nilai-nilai etika yang
lebih berarti. Konsep penanaman nilai-nilai etika lebih menekankan pada
aktivitas-aktivitas yang membantu karyawan dalam pembuatan keputusan,
menyediakan nasihat-nasihat dan konsultasi etika, serta mendukung konsensus
mengenai etika bisnis.
Cara
Manajemen dalam Menyelesaikan Permasalahan-Permasalahan yang Terjadi
Cara yang dilakukan oleh manajemen untuk menyelesaikan
permasalahan yang terjadi di dalam suatu perusahaan dengan cara menciptakan hubungan
kerja yang sukses diantaranya :
Ø Membentuk komite karyawan dan manajemen.
Ø Membuat buku pegangan karyawan.
Ø Sistem pengupahan yang profesional.
Ø Menciptakan suasana kerja yang kondusif
Ø Menampung keluhan, saran, kritik karyawan.
Integrasi
Konsep Etika Dengan Fungsi Manajemen Sumber Daya manusia
Implementasi konsep etika ke dalam fungsi-fungsi
manajemen sumber daya manusia yaitu :
a.
Seleksi
b.
Orientasi
Karyawan
c.
Training
d.
Penilaian
Kinerja
e.
Reward dan
Hukuman
Contoh
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh Produk HIT
Produk
HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan
nyamuk dari kita… Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak
negatif bagi konsumen HIT.
Telah
ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat
membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini
berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan
syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan
kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis
HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian
juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam
rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu
membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh
berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat
menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah
melanggar beberapa pasal, yaitu :
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada
konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya,
kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada
produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan
pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat
(1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta
wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk
HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang
tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya
walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti
rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang
waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti
rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen
Tanggapan Mengenai Artikel diatas :
PT.
Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan
memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada
konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa
meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik
produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk
tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk
tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran
Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip
Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya
mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk
kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk
tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya
ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan
ruangan tersebut.
Melakukan
apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak
merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan
seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya
karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan
maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena
kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar