Selasa, 06 Desember 2011

PERMODALAN KOPERASI

 Koperasi mempunyai prinsip Member Based Oriented Activity, bukan Capital Based Oriented Activity, sehingga pembentukan modal sendiri (Equity) tergantung pada besarnya simpanan – simpanan para anggotanya dan jumlah anggota koperasi tersebut. Modal koperasi tidak dibentuk dari penyertaan modal dari luar atau dari bukan anggota, maka tumbuhnya sangat lambat. Hal ini disebabkan karena : pertama, penyertaan modal anggota dalam koperasi bukan merupakan “sumber” bagi pembagian keuntungan, seperti halnya pada Perseroan Terbatas (PT), kondisi demikian tidak memberi manfaat bagi calon investor yang ingin menanam modalnya; kedua, sesuai prinsip lainnya dari koperasi dimana para anggota terbatas bebas untuk keluar masuk organisasi tersebut, maka mundurnya anggota dari koperasi akan menjadikan modal koperasi berkurang, setidaknya akan terjadi ketidakstabilan (Instability) dalam permodalan sendiri.

Menurut UU No. 25/1992 modal koperasi terdiri atas :
1.     Modal Sendiri, adalah modal yang menanggung risiko atau disebut equity yang berasal dari simpanan – simpanan berikut :
F  Simpanan Pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya dengan yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
F  Simpanan Wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
F  Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk menutup modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
2.     Modal Pinjaman, adalah modal yang berasal dari para anggota sendiri atau dari koperasi lain atau dari lembaga – lembaga keuangan atau bank.
3.     Modal Penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau dari masyarakat dalam bentuk investasi.

Kredit yang berasal dari bank, himpunan anggota dan masyarakat harus dikelola secara baik dan terpercaya, maka pemberian kredit kepada pihak yang memerlukan harus pula memenuhi beberapa kriteria yang lazim digunakan dunia perbankan, yaitu 4P :
ü  Personality : Bank mencari data tentang kepribadian pihak pimpinan koperasi atau wirausaha koperasi untuk dinilai apakah bisa diberi kepercayaan  mengurus koperasi dan tidak akan menyimpang penggunaan dana tersebut.
ü  Purpose : Bank memperdalam pengetahuan tentang tujuan penggunaan kredit tersebut dan untuk jenis usaha apa, serta sesuai atau tidak dengan tugas bank sendiri dalam pemberian kredit.
ü  Prospect : Dengan mempelajari laporan koperasi masa lalu dan memprediksi masa depan bank ingin meneliti apakah koperasi bisa berkembang dengan menggunakan kredit tersebut, terutama menghadapi persaingan pasar.
ü  Payment : Dari perhitungan – perhitungan realisasi masa lalu serta budget masa mendatang serta kepercayaan terhadap management koperasi, bank ingin mempunyai gambaran apakah koperasi nanti mampu mengangsur kembali uangnya sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

Selain formula 4P ada pula yang biasa digunakan dunia bank dalam menilai calon peminjam, yaitu 5C yang terdiri atas
ü  Character  : pendapatan pribadi wirausahawan
ü  Capacity    : kemampuan koperasi untuk mengatasi persaingan dalam bisnisnya
ü Capital   : besarnya modal yng dimiliki dan yang akan diperlukan serta bagaimana menempatkan dana dalam mengembangkan koperasi
ü  Collateral  : apa jaminan fisik dan non fisik atas pinjaman tersebut
ü Condition  : kondisi perekonomian atau aspek lain yang bisa memengaruhi usaha koperasi yang diperhitungkan, agar koperasi dapat memanfaatkan pinjaman dengan baik. 
 
 
sumber:
http://chanieneni.blogspot.com/2011/11/permodalan-koperasi.html

PROGRAM YANG DIJALANKAN PEMERINTAH MELALUI KOPERASI

  Salah satu program yang dijalankan pemerintah melalui departemen koperasi adalah UKM (Usaha Kecil menengah). Pengertian tentang usaha kecil menengah tidak selalu sama, tergantung konsep yang digunakan negara tersebut. Dalam definisi tersebut tercakup sedikitnya dua aspek, yaitu aspek penyerapan tenaga kerja dan aspek pengelompokan perusahaan ditinjau dari jumlah tenaga kerja yang diserap dalam gugusan atau kelompok perusahaan tersebut (Range of the Employees).

Dengan berkembangnya perekonomian nasional, maka pada tahun 1991 Departemen Perindustrian RI melakukan penyesuaian rumusan pengelompokan industri, yaitu industri kecil dan kerajinan. Untuk industri kecil dan kerajinan ini didefinisikan sebagai kelompok perusahaan yang dimiliki penduduk Indonesia dengan jumlah nilai asset kurang dari Rp 600 juta di luar nilai tanah dan bangunan yang digunakannya. Sedangkan Bank Indonesia menentukan batas tertinggi dari investasi, di luar tanah dan bangunan, sebesar Rp 600 juta bagi pengertian industri kecil.

Mengacu pada Undang – Undang nomor 9 Tahun 1995, kriteria usaha kecil dilihat dari segi keuangan dan modal yang dimilikinya adalah :
1.     Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) , atau
2.     Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 1 milyar/tahun.
Untuk kriteria usaha menengah :
1.     Untuk sektor industri, memiliki total asset paling banyak Rp 5 milyar, dan
2.     Untuk sektor non industri: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 600 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 3 milyar.

Definisi atau kriteria yang digunakan untuk Usaha Mikro dan Usaha Menengah (UMKM) di indonesia sampai saat ini dirasakan sudaj tidak sesuai dengan kondisi dunia usaha. Kriteria umum UMKM dilihat dari ciri – cirinya pada dasarnya bisa dianggap sama, yaitu :
·           Struktur organisasi yang sangat sederhana,
·           tanpa staf yang berlebihan,
·           pembagian kerja yang kendur,
·           memiliki hierarki manajer yang kecil,
·           aktivitas sedikit yang formal dan sedikit menggunakan proses perencanaan,
·           kurang membedakan asset pribadi dari asset perusahaan.

Pembahasan tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) meliputi pengelompokan jenis usaha, yaitu jenis Industri Mikro Kecil Menengah (IMKM) dan Perdagangan Mikro Kecil Menengah (PMKM). Pengelompokan arau kategorisasi usaha – usaha/bisnis di negara manapun tentu mempunyai  tujuan strategis, antara lain dikaitkan dengan standar – standar kuantitatif tertentu serta seberapa jauh dapat dimasukkan ke dalam jenis – jenis usaha/bisnis.

Tujuan pengelompokan usaha/bisnis dapaat disebutkan beragam dan pada intinya mencakup 4 macam tujuan, yaitu sebagai berikut :
1.     Untuk keperluan analisis yang dikaitkan dengan ilmu pengetahuan (teoritis).
2.     Untuk keperluan penentuan kebijakan – kebijakan pemerintah.
3.     Untuk meyakinkan pemilik modal atau pengusaha tentang posisi perusahaannya.
4.     Untuk pertimbangan badan tertentu berkaitan dengan antisipasi kinerja perusahaa.

Kebijaksanaan pemerintah dalam pengembangan usaha mikro kecil menengah dalam jangka panjang bertujuan untuk menigkatkan potensi dan partisipasi ktif UMKM dalam proses pembangunan nasional, khususnya dalam kegiatan ekonomi dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan. Sedangkan sasaran dan pembinaan usaha kecil adalah meningkatnya jumlah pengusaha menengah dan terwujudnya usaha yang makin tangguh dan mandiri.

Pemberdayaan UMKM dan koperasi dilaksanakan dengan arah kebijakansebagai berikut :
1.     Mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, dan peningkatan daya saing, sedangkan pengembangan usaha mikro lebih diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
2.     Memperkuat kelembagaan dengan menerapkan prinsip – prinsip tata kepemerintahan yang baik (Good Governance).
3.     Memperluas basis dan kesempatan usaha dan menumbuhkan wirausaha baru yang unggul untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan menciptakan kesempatan kerja.
4.     Mengembangkan UMKM untuk makin berperan sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik dan unggul bersaing dengan produku impor, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.

 
sumber:
http://chanieneni.blogspot.com/2011/11/program-yang-dijalankan-pemerintah.html